Pengertian Bendera Merah Putih
Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera simpel dengan dua warna
yang dibagi menjadi dua bagian secara horizontal. Warnanya diambil
dari warna Kerajaan Majapahit. Bendera yang dinamakan Sang Saka - atau
lebih seringnya Merah Putih - ini pertama kali digunakan oleh para
pelajar dan nasionalis-nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah
kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka
dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera resmi Bendera ini
mirip dengan bendera negara Bendera Monako dan Solothum yangmempunyai
warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip
dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya
terbalik.
Fungsi dan Kedudukan Bendera Merah Putih
Fungsi dan Kedudukan Bendera Merah Putih
- Merupakan identitas dan jati diri bangsa
- Merupakan kedaulatan bangsa
- Merupakan lambang tertinggi Bangsa
Peraturan Bendera Merah Putih
Peraturan Bendera Merah Putih
PUU No. 4 th. 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia. Hal – hal yang
penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka.
Bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Duplikat Bendera Pusaka hanya dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
Pada waktu penaikan / penurunan semua yang hadir berdiri tegak.
Pada saat akan dikibarkan / diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
Bendera kebangsaan tidak boleh di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar